Menurut polis standar asuransi
kecelakaan diri Indonesia atau PSAKDI, personal accident insurance atau asuransi
kecelakaan diri menanggung risiko atas cacat tetap, kematian, hingga biaya
perawatan maupun pengobatan yang secara langsung disebabkan kecelakaan.
Sejumlah penyedia produk
asuransi ini bahkan akan memberikan jaminan
terhadap cacat tetap yang mencakup kehilangan fungsi atas salah satu atau
seluruh bagian tubuh tertentu seperti mata, tangan, dan kaki.
Jenis kecelakaan yang ditanggung asuransi
Berbeda dari asuransi jiwa,
asuransi kecelakaan diri tetap menanggung risiko yang dialami pihak tertanggung
meski levelnya ringan, sedang, atau berat tanpa menimbulkan kematian. Meski
begitu, Anda tetap harus memperhatikan jenis kecelakaannya, karena jenis
asuransi tersebut masih memberlakukan pengecualian khusus. Adapun jenis-jenis kecelakaan dan/atau risiko
kecelakaan yang tak bisa ditanggung asuransi kecelakaan diri meliputi:
· Kejadian maupun peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,
bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya tiba-tiba, tak Anda kehendaki atau
rencanakan. Keracunan karena menghirup gas atau uap beracun secara tak sengaja
pun akan ditanggung perusahaan
asuransi.
· Kejadian terjangkit virus atau kuman penyakit tertentu yang
diakibatkan tak sengaja jatuh ke dalam cairan atau zat tertentu, lalu
menimbulkan tanggungan tenggelam atau mati lemas.
· Kejadian yang disebabkan kuman atau virus penyakit yang masuk
ke dalam luka yang diakibatkan kecelakaan.
· Kejadian yang diakibatkan komplikasi maupun penyakit yang
bertambah parah yang sebelumnya muncul karena kecelakaan, selama pihak tertanggung
di bawah pengawasan atau masa pengobatan dari dokter yang bersangkutan.
Beberapa jenis olahraga yang tak dijamin asuransi
Menilai kriteria di atas,
beberapa orang menganggap bahwa kecelakaan atau insiden yang terjadi akibat
olahraga termasuk ke dalam jaminan asuransi kecelakaan diri. Kendati beberapa
asuransi kecelakaan diri menyediakan tanggungan untuk penyebab tersebut, ada
sejumlah jenis olahraga yang ternyata tak masuk ke dalam kategori yang
ditetapkan perusahaan asuransi, antara lain:
· Skateboard
Salah satu olahraga ekstrem
yang digemari generasi muda ini tak masuk ke dalam tanggungan asuransi
kecelakaan diri. Mengapa? Sejumlah gerakan yang dipraktikkan dalam skateboard dinilai terlalu riskan atau
ekstrem, tetapi masih bisa diantisipasi oleh pemainnya. Sehingga, perusahaan
asuransi tak akan membayar pengobatan
atau perawatan akibat cedera bermain skateboard.
· Hiking
Anda suka mendaki gunung atau hiking? Kegiatan yang cukup populer di
Indonesia ini memang berisiko, tetapi seperti skateboard, hiking masih bisa diantisipasi persiapan matang. Selain itu, asuransi
kecelakaan diri juga tak akan menanggung risiko yang muncul saat Anda melakukan
pendakian di gunung berketinggian di atas 2.500 mdpl.
· Parkour
Sempat booming beberapa tahun lalu, parkour
yang mengandalkan kelincahan dalam berpindah tempat masuk juga ke dalam
jenis olahraga yang risikonya tak ditanggung asuransi kecelakaan diri.
Gerakan-gerakan yang dipraktikkan dalam olahraga ini dinilai sangat berbahaya,
terutama saat Anda melakukannya di gedung tingi.
· Street workout
Jenis olahraga ini hanya
mengandalkan alat-alat sekitar untuk berlatih dan diminati banyak orang yang
ingin mendapatkan bentuk tubuh ideal. Walau lebih hemat dibandingkan workout di tempat fitness, street workout terbilang
ekstrem, terutama saat Anda melakukan freestyle
pull up. Sehingga, asuransi kecelakaan diri tak akan menanggungnya.
Mengetahui risiko yang ditanggung bukan menandakan asuransi kecelakaan diri tak mampu menjamin risiko secara material maupun finansial. Anda justru akan semakin berhati-hati dan cermat saat mencari produk yang sesuai. Sehingga, saat mengalami kecelakaan tertentu dan ternyata kriterianya masuk kategori, Anda bisa segera mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk meminta uang pertanggungan.